Minggu, 25 September 2016

Diagram Sistem Informasi

Diagram Sistem Informasi Kantor Pertanahan Kabupaten Malang



1. Kepala Kantor

Kepala kantor bertugas untuk memastikan kinerja perangkat-perangkat dibawahnya sudah baik. memantau apakah sumberdaya manusia yang ada sudah mencukupi untuk tugas yang tersedia atau belum. jika belum, kepala kantor dapat meminta kepada kantor pusat untuk menambahkan staf baru.

2. Kepala Bagian Pertanahan
Kepala Bagian Pertanahan bertugas untuk mengatur pembagian sumberdaya staf dan memantau kinerja sub bagian yang ada di bawahnya. tugas-tugas tersebut adalah:
a.   Pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan data base di bidang pertanahan.
b.   Pelaksanaan inventarisasi tanah.
c.   Pelaksanaan pemberian ganti  kerugian.
d.   Pelaksanaan pengurusan sertifikat tanah asset Pemerintah Daerah.
e.   Pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi tentang peraturan pertanahan.
f.    Pelaksanaan tukar menukar tanah asset Pemerintah Daerah.
g.   Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait.
h.   Pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah.

3. Kepala Sub Bagian Permasalahan Tanah
mengatur staf-staf yang dibawahinya untuk melakukan tugas-tugas berikut:
a.    menyusun program kerja sub Bagian Permasalahan Tanah untuk acuan pelaksanaan tugas;
b.    menerima, meneliti dan mengkaji laporan pengaduan sengketa tanah;
c.    melakukan pencegahan meluasnya dampak  sengketa tanah;
d.    mengkoordinasikan dan menetapkan langkah-langkah penanganan penyelesaian sengketa tanah;
e.    memfasilitasi musyawarah antar pihak-pihak yang bersengketa  untuk mendapatkan kesepakatan;
f.     melaksanakan pembinaan dan sosialisasi tentang Peraturan Pertanahan;
g.    melakukan  pembentukan  Tim Pengawasan dan Pengendalian;
h.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pertanahan sesuai dengan bidang tugasnya.
dan bertanggungjawab kepada kepala bagian pertanahan atas tugas-tugas yang dimilikinya.

4. Kepala Sub Bagian Inventarisasi Tanah
mengatur staf-staf yang dibawahinya untuk melakukan tugas-tugas berikut:
a.    menyusun program kerja Sub Bagian Inventarisasi Tanah untuk acuan pelaksanaan tugas;
b.    menginventarisir tanah asset  Pemerintah Daerah;
c.    menginventarisir kebutuhan  pengadaan tanah dari satuan kerja untuk kepentingan pembangunan;
d.    menginventarisir dan mengidentifikasi tanah kosong untuk pemanfaatan tanaman pangan semusim;
e.    mengkompilasi data dan informasi peta pola penatagunaan tanah, peta wilayah tanah  usaha, peta persediaan tanah, RT, RW dan rencana pembangunan;
f.     menyusun draft final rencana kegiatan penggunaan tanah;
g.    melakukan Koordinasi terhadap draft rencana letak kegiatan penggunaan tanah dengan instansi terkait;
h.    melakukan sosialisasi tentang rencana letak kegiatan penggunaan tanah kepada instansi terkait;
i.      melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pertanahan sesuai dengan bidang tugasnya.
dan bertanggungjawab kepada kepala bagian pertanahan atas tugas-tugas yang dimilikinya.

5. Kepala Sub Bagian Pengadaan Tanah
mengatur staf-staf yang dibawahinya untuk melakukan tugas-tugas berikut:
a.    menyusun program kerja Sub Bagian Pengadaan Tanah untuk acuan pelaksanaan tugas;
b.    memproses kegiatan pengadaan/pembebasan tanah untuk asset Daerah sampai dengan sertifikasinya serta penyerahan asset dengan berita acara;
c.    memproses pengadaan tanah untuk kepentingan/fasilitas umum;
d.    memproses sertifikasi tanah;
e.    memproses penerbitan surat keputusan subyek dan obyek retribusi tanah serta ganti kerugian;
f.     melaksanakan tukar menukar asset Pemerintah Daerah;
g.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Kabupaten Malang sesuai dengan bidang tugasnya.Sekretaris Daerah dalam bidang pertanahan yang meliputi inventarisasi tanah, penanganan/penyelesaian permasalahan/sengketa tanah dan pengadaan tanah.
h.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya.
dan bertanggungjawab kepada kepala bagian pertanahan atas tugas-tugas yang dimilikinya.

6. Staf Pelaksana
Melaksanakan tugas sesuai yang telah ditetapkan oleh kepala sub bagian.


sumber:http://bag-pertanahan.malangkab.go.id/konten-18.html


Online Stock Brokerage System: Use Case Diagram



Use Case Diagram adalah gambaran atau penjelasan grafis dari suatu sistem yang kontennya terdiri dari: beberapa atau semua actor (yang melakukan aksi pada sistem); use case (penggunaan sistem oleh actor); dan interaksi diantara kedua hal tersebut. Use case diagram tidak menjelaskan secara detil tentang isi dari use case, akan tetapi hanya memberi gambaran singkat hubungan antara use case, aktor, dan sistem.
Pada contoh kali ini, Use Case Diagram yang akan dibahas adalah mengenai Online Stock Brokerage System. apakah itu? Singkatnya, Online Stock Brokerage System adalah model digital dari perdangan saham tradisional. Selain lebih aman, dengan sistem ini maka transaksi saham akan lebih mudah dilakukan, lebih cepat dan hemat biaya. Topik ini dipilih oleh penulis karena tingginya pengaruh sistem ini terhadap perekonomian, dan kurangnya pembahasan tentang topik ini di luar lingkup materi ekonomi.

Berikut ini adalah Use Case Diagram dari Online Stock Brokerage System:




pada use case tersebut, terdapat 4 aktor yang berperan, yaitu:
1. Exchange Services
2. System Administrator
3. Analyst
4. Investor

untuk proses-proses yang dilakukan oleh aktor-aktor tersebut, akan dijelaskan di bawah ini:

1. Exchange service
Exchange Service dapat memberi dan menerima data-data mengenai transaksi yang ada kepada Investor dan Analyst. Selain itu, untuk menjaga keamanan data, Exchange Service dapat melakukan otentikasi pada setiap request yang datang, dengan mengecek apakah yang memberi request tersebut terdapat pada sistem atau tidak.

2.System Administrator
System Administrator dapat mengatur akun pengguna yang ada, sekaligus me-manage data-data milik Investor yang ada. Untuk menjaga keamanan, System Administrator juga meminta login/logout setiap kali Investor akan melakukan perubahan terhadap akunnya (mengatur preferensi, mengubah data diri, melakukan permintaan ke Exchange Service, Update Portofolio, dan mematikan akun). Jika deposit milik Investor terlalu kecil, System Administrator berhak membekukan (froze) akun milik Investor, dan mengaktifkan kembali (Reactivation) akun milik Investor jika deposit mencukupi. Selain itu, System Administrator juga harus memiliki metode untuk melakukan system recovery ketika sistem atau data yang ada bermasalah.

3. Analyst
Analyst menggunakan data-data dari exchange service untuk menganalisis dan menentukan tren dari perdagangan saham yang ada. hasil analisis ini dapat diletakkan pada exchange service sebagai alat bagi Investor untuk memilih saham mana yang akan diambil. 

4. Investor
Investor dapat melakukan registrasi akun, mengatur preferensi (pengingat/penanda untuk saham-saham tertentu, dan berita mengenai saham tersebut), melakukan order/pembelian, melakukan update portofolio berdasarkan transaksi-transaksi yang dilakukan, dan menutup akunnya. demi keamanan, aktivitas-aktivitas tersebut memerlukan proses login yang diotentikasi oleh System Administrator. Selain itu, Investor dapat mengakses data-data perusahaan dan situasi pasar yang ada pada Exchange Service.

sumber: https://www.isr.umd.edu/~austin/ense621.d/projects04.d/project_gouthami.html