Minggu, 25 September 2016

Diagram Sistem Informasi

Diagram Sistem Informasi Kantor Pertanahan Kabupaten Malang



1. Kepala Kantor

Kepala kantor bertugas untuk memastikan kinerja perangkat-perangkat dibawahnya sudah baik. memantau apakah sumberdaya manusia yang ada sudah mencukupi untuk tugas yang tersedia atau belum. jika belum, kepala kantor dapat meminta kepada kantor pusat untuk menambahkan staf baru.

2. Kepala Bagian Pertanahan
Kepala Bagian Pertanahan bertugas untuk mengatur pembagian sumberdaya staf dan memantau kinerja sub bagian yang ada di bawahnya. tugas-tugas tersebut adalah:
a.   Pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan data base di bidang pertanahan.
b.   Pelaksanaan inventarisasi tanah.
c.   Pelaksanaan pemberian ganti  kerugian.
d.   Pelaksanaan pengurusan sertifikat tanah asset Pemerintah Daerah.
e.   Pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi tentang peraturan pertanahan.
f.    Pelaksanaan tukar menukar tanah asset Pemerintah Daerah.
g.   Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait.
h.   Pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah.

3. Kepala Sub Bagian Permasalahan Tanah
mengatur staf-staf yang dibawahinya untuk melakukan tugas-tugas berikut:
a.    menyusun program kerja sub Bagian Permasalahan Tanah untuk acuan pelaksanaan tugas;
b.    menerima, meneliti dan mengkaji laporan pengaduan sengketa tanah;
c.    melakukan pencegahan meluasnya dampak  sengketa tanah;
d.    mengkoordinasikan dan menetapkan langkah-langkah penanganan penyelesaian sengketa tanah;
e.    memfasilitasi musyawarah antar pihak-pihak yang bersengketa  untuk mendapatkan kesepakatan;
f.     melaksanakan pembinaan dan sosialisasi tentang Peraturan Pertanahan;
g.    melakukan  pembentukan  Tim Pengawasan dan Pengendalian;
h.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pertanahan sesuai dengan bidang tugasnya.
dan bertanggungjawab kepada kepala bagian pertanahan atas tugas-tugas yang dimilikinya.

4. Kepala Sub Bagian Inventarisasi Tanah
mengatur staf-staf yang dibawahinya untuk melakukan tugas-tugas berikut:
a.    menyusun program kerja Sub Bagian Inventarisasi Tanah untuk acuan pelaksanaan tugas;
b.    menginventarisir tanah asset  Pemerintah Daerah;
c.    menginventarisir kebutuhan  pengadaan tanah dari satuan kerja untuk kepentingan pembangunan;
d.    menginventarisir dan mengidentifikasi tanah kosong untuk pemanfaatan tanaman pangan semusim;
e.    mengkompilasi data dan informasi peta pola penatagunaan tanah, peta wilayah tanah  usaha, peta persediaan tanah, RT, RW dan rencana pembangunan;
f.     menyusun draft final rencana kegiatan penggunaan tanah;
g.    melakukan Koordinasi terhadap draft rencana letak kegiatan penggunaan tanah dengan instansi terkait;
h.    melakukan sosialisasi tentang rencana letak kegiatan penggunaan tanah kepada instansi terkait;
i.      melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pertanahan sesuai dengan bidang tugasnya.
dan bertanggungjawab kepada kepala bagian pertanahan atas tugas-tugas yang dimilikinya.

5. Kepala Sub Bagian Pengadaan Tanah
mengatur staf-staf yang dibawahinya untuk melakukan tugas-tugas berikut:
a.    menyusun program kerja Sub Bagian Pengadaan Tanah untuk acuan pelaksanaan tugas;
b.    memproses kegiatan pengadaan/pembebasan tanah untuk asset Daerah sampai dengan sertifikasinya serta penyerahan asset dengan berita acara;
c.    memproses pengadaan tanah untuk kepentingan/fasilitas umum;
d.    memproses sertifikasi tanah;
e.    memproses penerbitan surat keputusan subyek dan obyek retribusi tanah serta ganti kerugian;
f.     melaksanakan tukar menukar asset Pemerintah Daerah;
g.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Kabupaten Malang sesuai dengan bidang tugasnya.Sekretaris Daerah dalam bidang pertanahan yang meliputi inventarisasi tanah, penanganan/penyelesaian permasalahan/sengketa tanah dan pengadaan tanah.
h.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya.
dan bertanggungjawab kepada kepala bagian pertanahan atas tugas-tugas yang dimilikinya.

6. Staf Pelaksana
Melaksanakan tugas sesuai yang telah ditetapkan oleh kepala sub bagian.


sumber:http://bag-pertanahan.malangkab.go.id/konten-18.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar